You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Mandalawangi

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat
Info
Sampurasun Wargi Bandung Bedas! Wilujeung Sumping di Website Resmi Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

BUMDes


BUMDes

STRUKTUR ORGANISASI

PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

DESA MANDALAWANGI KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG

 

NO NAMA JABATAN
1 ANDRI FIRMANSYAH KETUA
2 ADE SOPIAN SEKRETARIS
3 ALIYA NURHANIFAH BENDAHARA
4 A.RIZAL MUHDAROTIN M. ANGGOTA
5 DEWI KARTINI ANGGOTA
6 FERI TIARA RATRI ANGGOTA
7 NURANI ANGGOTA
8 WIWIN YUNANINGSIH ANGGOTA

 

Berikut uraian tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMDes

  1. Dewan komisaris

Tugas pokok

  • Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
  • Keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
  • Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
  • Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
  • Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
  • Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
  • Penyusun standar kinerja BUMDesa

2. Direktur BUMDes

Tugas Pokok:

  • Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
  • Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
  • Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDes.
  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDes.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

3. Sekretaris

Tugas Pokok:

  • Mengelola data dan informasi BUMDes sebagai basis perencanaan.
  • Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan.

4. Bendahara

Tugas pokok:

  • Mengelola administrasi dan keuangan sebagai basis perencanaan.
  • Mengelola aset dan perbendaharaan BUMDes.
  • Menyusun rencana anggaran bulanan dan tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi keuangan.

5. Manajer operasional

Tugas Pokok:

  • Melakukan pengelolaan unit usaha.
  • Mengelola sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha yang dikelola.
  • Menyusun rencana kerja bulanan dan tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya di tiap unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi operasional.

6. Karyawan

  • Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
  • Bertanggung jawab terhadap Manajer Unit serta membantu dalam melayani konsumen, pengecekan.

Rincian di atas merupakan deskripsi singkat tugas pokok, fungsi serta peran dari masing-masing sumberdaya pelaksana manajemen BUMDes. Hal terpenting adalah setiap anggota yang berada dalam struktur saling memahami peran dan fungsi serta menciptakan kerja efektif. Kepala desa sebagai sang “arsitek ekonomi desa” pun diharapkan aktif berkolaborasi bersama direktur.

 

Bagikan artikel ini:
Komentar